Memiliki kartu kredit sudah menjadi salah satu gaya
hidup masyarakat Indonesia beberapa tahun belakangan ini. Berdasarkan
catatan Bank Indonesia, pada tahun 2007 pengguna Kartu Kredit sebesar
9,1 juta orang. Pada akhir tahun 2011 mengalami kenaikan hingga 14,7
juta orang.
"Sayangnya jumlah pengguna kartu kredit tidak sejala
dengan pembayaran yang dilakukan kepada bank. Banyak transaksi
pembayaran kartu kredit yang macet," ujar Puji Atmoko, Ketua Tim
Pengawasan Sistem Pembayaran BI dalam acara Talkshow di Demang Restoran,
Jakarta, Senin (6/2)
Dalam Talkshow yang diselenggarakan Brava FM
dan Media Indonesia ini, diungkapkan pemerintah dalam hal ini BI telah
menerbitkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat
Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Salah satu dari peraturan itu
adalah, orang bisa memiliki kartu kredit bila gajinya minimal Rp3 juta.
Bila memiliki lebih dari dua kartu kredit, maka jumlah plafon hanya
tiga kali gaji pengguna kartu kredit.
"Peraturan ini diterbitkan
untuk melindungi nasabah. Karena dulu banyak nasabah dengan gaji dibawah
dua juta bikin kartu kredit, ketika harus bayar kesulitan. Ini yang
kita hindari," tambah Puji.
Puji sedikit memberi masukan bagi calon pengguna kartu kredit;
1. Jika gaji belum Rp3 juta sebaiknya tidak usah memiliki kartu kredit.
2. Anda masih bisa menggunakan cara pembayaran yang lain seperti kartu debit.
3.
Jika sudah memiliki kartu kredit, sebaiknya tertib dalam membayar
minimun payment, sehingga Anda tidak membayar bunga berbunga di
bulan-bulan ke depannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar